Jumat, 18 Februari 2011

ANGGARAN DASAR TA’MIR MASJID AL_HIDAYAH

ANGGARAN DASAR TA’MIR MASJID
Mesjid Al-hidayah
Jln Jend Sudirman RW V – RW VI Kelurahan MEnsjid Al-hidayah Duri

________________________________________________________________________


M U Q A D D I M A H

Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala telah mewahyukan Islam sebagai agama yang haq, sempurna dan diridlai-Nya serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.

Kehidupan yang sesuai dengan fithrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridlaan-Nya semata.

Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah subhanahu wa ta’ala dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama Allah, kami sebagian umat Islam berhimpun diri dalam organisasi (jam'iyah) dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1. Nama
Organisasi ini bernama Ta’mir Masjid “Al Hidayahr” atau disingkat TMA”.

Pasal 2. Waktu
Organisasi ini didirikan di kota Madani pada tanggal 11Muharram 1432 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 16 januari Miladiyah, untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3. Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Masjid “Al Hidayah”, Jl. Sudirman Rt V Rw VI.


BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4. Asas
Organisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al Quraan dan As Sunnah.

Pasal 5. Tujuan
Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya.

Pasal 6. Usaha
a.Melakukan 'amar ma'ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar.
b.Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang da'wah, sosial, ekonomi dan pendidikan.


BAB III
VISI DAN MISI

Pasal 7. Visi
Menuju Islam yang kaffah.

Pasal 8. Misi
a.Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam.
b.Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami.
c.Membina jama’ah Masjid “Al Hidayah” menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
d.Menuju masyarakat islami yang sejahtera dan diridlai Allah subhanahu wa ta’ala.


BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS

Pasal 9. Peranan
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam.

Pasal 10. Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan umatnya.

Pasal 11. Tugas
Organisasi ini bertugas untuk menegakkan syi'ar Islam.


BAB IV
KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN

Pasal 12. Keanggotaan
a.Anggota Ta’mir Masjid “Al Hidayah” adalah Jama’ah Masjid “Al Hidayah”, yaitu warga muslim di lingkungan Masjid “Al Hidayah”, Jl. Sudirman Rt V Rw VI. Selanjutnya disebut anggota atau jama’ah.
b.Setiap Jama’ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.

Pasal 13. Struktur Organisasi
a.Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Jama’ah Masjid “Al Hidayah”.
b.Kepemimpinan organisasi dilaksanakan oleh Pengurus Ta’mir Masjid “Al Hidayah”. Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
c.Kepemimpinan adalah amanah organisasi yang diemban Pengurus dan harus dipertanggungjawabkan kepada jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah.
d.Ketua Umum Pengurus dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
e.Anggota Pengurus dipilih dan dilantik oleh Ketua Umum dalam acara Serah Terima Pengurus Ta’mir Masjid “Al Hidayah”.
f.Ketua Umum dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.

Pasal 14. Perbendaharaan
Kekayaan Ta’mir Masjid “Al Hidayah” diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.


BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 15. Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.

Pasal 16. Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.


BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 17. Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Ta’mir Masjid “Al Hidayah” dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 18. Pengesahan
Anggaran Dasar ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Jama’ah Masjid “Al Hidayah” ke-1 tanggal 10 Muharam 1432 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 16 Januari 2011 Miladiyah di Masjid “Al Hidayah”, Jl. Sudirman Rt V Rw VI .


ANGGARAN RUMAH TANGGA TA’MIR MASJID “AL HIDAYAH”
JLN SUDIRMAN RT V/ RW VI
________________________________________________________________________


BAB I
K E A N G G O T A A N

Pasal 1. Anggota
Jama’ah Masjid “Al Hidayah” yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan dapat menjadi anggota organisasi ini.

Pasal 2. Syarat Syarat Keanggotaan
Setiap umat Islam warga Jln Sudirman RT V/RT VI yang telah menjadi penduduk tetap dan mendaftarkan diri sebagai jama’ah.

Pasal 3. Status Anggota
a.Jama’ah Masjid “Al Hidayah” terdiri dari :
1.Jama’ah biasa, ialah warga Jln Sudirman RT V/RT VI
2.Jama’ah kehormatan, ialah jama’ah yang diangkat oleh Pengurus atas kebijakan tertentu.
b.Status keanggotaan gugur bila meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh Pengurus atau tidak lagi menjadi warga Jln Sudirman RT V/RT VI.

Pasal 4. Hak Anggota
a.Jama’ah berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus.
b.Jama’ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lesan maupun tertulis kepada Pengurus.
c.Jama’ah biasa berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan dipilih.
d.Jama’ah kehormatan berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah dan hanya memiliki hak bicara.
e.Jama’ah yang diberhentikan berhak menuntut keadilan dalam Musyawarah Jama’ah.

Pasal 5. Kewajiban Anggota
a.Menjaga nama baik Masjid “Al Hidayah” dan jama’ahnya.
b.Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Pengurus.
c.Mentaati peraturan organisasi yang berlaku.


BAB II
O R G A N I S A S I

Pasal 6. Musyawarah Jama’ah
a.Musyawarah Jama’ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan tiga tahun sekali.
b.Musyawarah Jama’ah bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah, menetapkan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi maupun memilih Pengurus periode berikutnya.
c.Musyawarah Jama’ah Luar Biasa (MJLB) dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga anggota.

Pasal 7. Peserta Musyawarah Jama’ah
Peserta Musyawarah Jama’ah adalah seluruh jama’ah biasa dan luar biasa ditambah dengan undangan khusus.

Pasal 8. Badan Pengurus
a.Kepengurusan organisasi disebut dengan Pengurus Ta’mir Masjid “Al Hidayah”. Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
b.Formasi Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan tiga orang Anggota.
c.Struktur Pengurus dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan jama’ah.
d.Masa jabatan (periode) Pengurus adalah tiga tahun. Selambat-lambatnya satu bulan setelah masa kepengurusannya habis Pengurus harus menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah.
e.Ketua Umum Pengurus tidak boleh dijabat tiga kali berturut-turut oleh orang yang sama.

Pasal 9. Anggota Pengurus
a.Anggota Pengurus dipilih dan disahkan Ketua Umum yang merangkap Ketua Formatur dengan dibantu dua orang Anggota Formatur yang dipilih dalam Musyawarah Jama’ah.
b.Reshuffle Anggota Pengurus dilakukan oleh Ketua Umum Ta’mir Masjid “Al Hidayah” dengan menerbitkan Surat Keputusan.

Pasal 10. Badan Pengawas
a.Untuk mengawasi dan mengarahkan Pengurus dalam mengemban amanah organisasi dibentuk Majelis Syura.
b.Majelis Syura dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
c.Susunan Majelis Syura terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan tiga orang anggota.
d.Majelis Syura berwenang untuk menanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada Pengurus.
e.Majelis Syura berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada Pengurus baik diminta maupun tidak.


BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 11. Wewenang Pengurus
a.Pengurus berhak memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
b.Pengurus berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar.
c.Pengurus berhak mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun pengurus di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan jama’ah.

Pasal 12. Tanggung Jawab Pengurus
a.Pengurus bertanggungjawab kepada jama’ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b.Pengurus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama’ah.


BAB IV
I D E N T I T A S

Pasal 13. Identitas
a.Lambang dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b.Lambang organisasi Ta’mir Masjid “Al Hidayah” adalah Gambar Masjid berwarna hijau dengan tulisan TMA berwarna hitam.


BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 14. Aturan Tambahan
a.Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar Ta’mir Masjid “Al Hidayah”.
b.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15. Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga Ta’mir Masjid “Al Hidayah” ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Jama’ah ke-1 pada tanggal 16 Muharram 1432 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 16 Januari 2011 Miladiyah di Masjid “Al Hidayah”, Jln Sudirman RT V/RT VI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar